Rabu, 15 Mei 2024

AYAT AL-QUR’AN TENTANG AKHLAK

 

            Islam mendorong umatnya untuk mempraktikkan akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. Ajaran tentang akhlak ini tertuang dalam banyak nas Al-Quran dan hadis. Bahkan, misi ajaran Islam adalah untuk menyempurnakan akhlak umat manusia. Hal ini tergambar dalam sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak," (H.R. Baihaqi).

            Urgensi akhlak dalam Islam hadir dalam bentuk disiplin ilmu tersendiri, yaitu ilmu akhlak, sebagaimana dilansir NU Online. Kadang kala, ia diintegrasikan dengan tasawuf dan filsafat karena berhubungan erat dengan konsep etika dan moralitas dalam Islam. Dari sisi bahasa, akhlak artinya budi pekerti atau kelakuan seseorang.



            Sementara itu, berdasarkan istilah, akhlak berarti kumpulan sifat yang dimiliki seseorang yang melahirkan perbuatan baik dan buruk (akhlak mahmudah dan akhlak madzmumah). Ulama besar dan filosof Islam Al-Ghazali mendefinisikan akhlak sebagai sifat yang tertanam dalam jiwa seseorang, darinya lahir perbuatan yang mudah tanpa pertimbangan pikiran terlebih dahulu. Cakupannya luas, mulai dari hubungan hamba dengan Tuhannya (vertikal) dalam bentuk ritual keagamaan, dalam bentuk pergaulan sesama manusia (horizontal), dan juga sifat serta sikap yang terpantul terhadap semua makhluk (alam semesta).

            Ayat-ayat Al-Quran tentang Akhlak Dalil mengenai akhlak ini tertera dalam banyak ayat Al-Quran, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.      QS. Surah Al Baqarah Ayat 152-153

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ

Bacaan latinnya: "Fażkurụnī ażkurkum wasykurụ lī wa lā takfuruun"

Artinya: "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku," (QS. Al-Baqarah [2]: 152)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

Bacaan latinnya: "Yā ayyuhallażīna āmanusta'īnụ biṣ-ṣabri waṣ-ṣalāh, innallāha ma'aṣ-ṣābirīn"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar," (QS. Al-Baqarah [2]: 153).

2.      QS. Surah Al-A’raf Ayat 199

خُذِ الۡعَفۡوَ وَ اۡمُرۡ بِالۡعُرۡفِ وَ اَعۡرِضۡ عَنِ الۡجٰہِلِیۡنَ

Bacaan latinnya: "Khudzil ‘afwa wa’mur bil ‘urfi waa’ridh ‘anil jaahiliin(a)"

Artinya: "Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh," (QS. Al-A’raf [7]: 199).

 

3.      QS. Surah Al-'Ankabût Ayat 4

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Bacaan latinnya: "Utlu mā ụḥiya ilaika minal-kitābi wa aqimiṣ-ṣalāh, innaṣ-ṣalāta tan-hā 'anil-faḥsyā`i wal-mungkar, walażikrullāhi akbar, wallāhu ya'lamu mā taṣna'uun" Artinya: "Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan," (QS. Al-'Ankabût [29]: 45).

 

4.      QS. Surah Al-Anbiya’ Ayat 8

 وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَىٰ رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ

Bacaan latinnya: "Wa-ai-yuuba idz naada rabbahu annii massaniyadh-dhurru wa-anta arhamurraahimiin(a)"

Artinya: "Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: '(Ya Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang'," (QS. Al-Anbiya [21]: 83).

 

5.      QS. Surah Yusuf Ayat 87

يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

Bacaan latinnya: "Yā baniyyaż-habụ fa taḥassasụ miy yụsufa wa akhīhi wa lā tai`asụ mir rauḥillāh, innahụ lā yai`asu mir rauḥillāhi illal-qaumul-kāfiruun"

Artinya: "Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir," (QS. Yusuf [12]: 87).




Sumber: dari berbagai sumber

AYAT AL-QUR’AN TENTANG TAWAKKAL

 

            Tawakal merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat penting. Karenanya, tawakal sangat ditekankan di dalam Al Qur’an. Kata “tawakal” disebut di dalam Kitab Suci ini tidak kurang dari 30 kali yang tersebar di dalam 19 surah yang berbeda, misalnya surah Ali Imran, ayat 122; Al Maidah, ayat 11; Al A’raf, ayat 89; dan sebagainya. Tawakal inilah yang merupakan salah satu hal yang membedakan antara orang beriman dengan orang tak beriman. 

            Menurut Imam Ahmad bin Hambal, atau yang lebih dikenal dengan Imam Hambali, tawakal merupakan perbuatan hati. Artinya, tawakal bukan sesuatu yang diucapkan oleh lisan, bukan pula sesuatu yang dilakukan oleh anggota tubuh. Juga bukan merupakan sebuah wacana atau sekedar pengetahuan belaka. Tetapi sekali lagi, tawakal merupakan perbuatan hati sehingga tidak bisa diwujudkan dalam bentuk fisik, seperti berdiam diri tanpa melakukan suatu ikhtiar lahiriyah.



            Sikap pasrah yang ditunjukkan dengan tidak adanya usaha fisik atau ikhtiar lahiriyah seperti itu tidak bisa disebut sebagai tawakal, tetapi Ibarat perang, merupakan sikap menyerah sebelum maju ke medan pertempuran. Rasulullah SAW telah memberikan gambaran tentang tawakal sebagaimana beliau sabdakan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban:

 اِعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ

            Artinya: “Ikatlah untamu dan bertawakkallah.”

            Hadits tersebut memberikan pengertian bahwa tawakal tidak meniadakan usaha lahiriyah atau perbuatan fisik seperti mengikat seekor unta ketika seseorang menginginkan hewan ternaknya itu tidak meninggalkan dirinya alias hilang. Pertanyaan yang sering muncul terkait dengan tawakal adalah kapan seharusnya tawakal itu kita lakukan; apakah sebelum, pada saat, atau setelah usaha atau ikhtiar kita lakukan? 

            Kalau kita perhatikan hadits tersebut, maka jelas bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar seseorang berusaha atau berikhtiar terlebih dahulu baru kemudian bertawakal. Artinya, manusia tidak boleh berdiam diri, berpangku tangan, berenak-enakan, atau bermalas-malasan, sementara urusannya diserahkan begitu saja kepada Allah SWT. 

            Tetapi kalau hadits di atas kita hubungankan dengan Surah Al Imran, ayat 159, yang berbunyi: 

فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

            Artinya: “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

            Maka, kita akan mengetahui bahwa ketika kita baru sampai pada tahapan niat saja untuk mencapai sesuatu, atau krentek dalam bahasa Jawa, pada tahapan itu pun kita sudah harus melakukan tawakal kepada Allah SWT. Dengan kata lain, tawakal harus kita lakukan baik sebelum maupun sesudah kita berusaha untuk mencapai maksud tertentu.

            Kita semua tahu bahwa perbuatan atau usaha manusia terdiri dari 3 (tiga) tahap, yakni: (1) tahap niat, (2) tahap pelaksanaan, dan (3) tahap hasil. Berdasar pada Surah Ali Imran, ayat 159 dan hadits Rasulullah SAW itu, maka tawakal harus kita lakukan pada akhir setiap tahap. Artinya, kita harus bertawakal kepada Allah SWT dalam keseluruhan tahap itu. 

Maksud dari uraian tersebut adalah bahwa ketika kita baru menyelesaikan tahap niat, maka segera setelah itu kita harus bertawakal kepada Allah SWT dengan memasrahkan niat atau tekad kita itu kepada Allah SWT Yang Maha Tahu atas Segala Sesuatu. 

            Kemudian, ketika kita baru menyelesaikan tahap pelaksanaan, maka segera setelah itu kita harus bertawakal kepada Allah SWT dengan memasrahkan usaha atau ikhtiar itu kepada Allah SWT, Yang Maha Kuasa atas Segala Sesuatu.

            Dan akhirnya, ketika kita telah sampai pada tahap terakhir, yakni tahap hasil, kita harus lebih bertawakal dengan memasrahkan apa pun hasilnya kepada Allah SWT Yang Maha Adil dan Bijaksana sebab tahap hasil adalah wilayah Allah SWT. Bagaimanapun Allah SWT lebih tahu apa yang terbaik buat kita. Jika hasilnya positif, yakni Allah memberi kita keberhasilan mencapai apa yang kita maksudkan, maka kita harus bersyukur kepada Allah SWT. Jika sebaliknya, kita harus bersabar dengan tetap introspeksi atau evaluasi diri dimana letak kekurangan atau kelemahan kita pada setiap tahap yang kita lewati.

            Tawakal memiliki banyak sekali hikmah sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran; di antaranya adalah:

            Pertama, orang yang bertawakal kepada Allah akan mendapat perlindungan, pertolongan dan bahkan anugerah dari Allah SWT sebagaimana ditegaskan di dalam Surah Al-Anfal, ayat 49, yang berbunyi: 

 وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَإِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

            Artinya: "Barangsiapa yang tawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

            Orang-orang yang senantiasa bertawakal kepada Allah dalam setiap urusannya, Allah akan menunjukkan bukti keperkasaan dan kebijaksanaan-Nya. Tentu kita ingat bagaimana ketika Rasulullah hendak dibunuh dengan diacungi sebilah pedang terhusnus oleh seorang kafir Quraisy bernama Suraqah bin Malik.

            Dalam keadaan seperti itu, Rasulullah SAW yang hatinya selalu bertawakal kepada Allah SWT, mendapat perlindungan dari Allah SWT. Secara mendadak bumi yang ada di depan Suraqah yang sedang memacu kudanya, retak dan menelan kaki kudanya hingga Suraqah dan kudanya tak berdaya. Suraqah kemudian menyerah pada Rasululah dan meminta maaf dan mengajak berdamai.

            Kedua, orang yang bertawakal kepada Allah SWt akan mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nahl, ayat 41-42:

 وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَلأَجْرُ الآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

            Artinya: “Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui, (yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Allah saja mereka bertawakkal.”

            Orang-orang yang selalu bertawakal kepada Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupannya, akan selalu mendapat balasan dari Allah SWT, tidak hanya balasan kebaikan di dunia tetapi terlebih balasan di akherat nanti. 

Di dunia saja, mereka akan hidup dengan tenang dan tentram sehingga terhindar dari stres berat maupun depresi yang berkepanjangan. Terlebih di akherat, mereka akan mendapat surga yang tinggi karena Allah mencintai orang-orang yang senantiasa bertawakal kepada-Nya.

            Ketiga, orang yang bertawakal hidupnya akan dicukupi oleh Allah SWT sebagai ditegaskan dalam Surah Ath-Thlaaq, ayat 3: 

 وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Artinya: “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.”

   Ayat tersebut merupakan jaminan dari Allah SWT bahwa orang-orang yang hatinya senantiasa bertawakal kepada-Nya, akan dicukupi seluruh keperluan hidupnya, baik secara material maupun spiritual. Orang-orang yang hidupnya dicukupi oleh Allah SWT tidak mungkin mengalami kekurangan meskipun bisa saja orang itu orang sederhana dan bukan orang kaya. Demikian pula, orang-orang kaya yang hatinya selalu bertawakal kepada Allah tidak akan mengalami kekhawatiran akan bangkrut sebab Allah akan selalu mencukupinya.
    Sebaliknya, orang-orang kaya yang masih suka serakah dengan berbuat curang atau korupsi demi memperoleh keuntungan besar bukanlah orang kaya yang senantiasa bertawakal kepada Allah SWT. Orang-orang seperti itu tidak akan pernah merasa cukup dalam hidupnya karena Allah membuatnya tidak cukup meski sekaya apapun. Karun adalah contoh orang kaya yang tidak pernah merasa cukup karena tidak pernah bertawakal kepada Allah SWT.




Sumber: dari berbagai sumber

AYAT AL-QUR’AN TENTANG IKHTIAR

 

            Surah An Najm ayat 39-42 menerangkan tentang balasan Allah SWT bagi tiap amalan yang dikerjakan manusia. Salah satunya, ikhtiar seseorang akan mendapat balasan yang setimpal pula sesuai dengan yang dikerjakannya.



            Atas perbuatan yang baik, manusia hanya memperoleh ganjaran dari usahanya sendiri maka dia tidak berhak atas pahala suatu perbuatan yang tidak dilakukannya," bunyi Tafsir Tahlili yang dikutip dari Quran Kemenag, Ikhtiar sendiri bermakna berusaha dengan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan yang berlaku disertai harapan agar usahanya berhasil. Pentingnya ikhtiar suatu individu ini pernah disinggung dalam hadits yang berbunyi,


إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَإِنَّ وَلَدَ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ

Artinya: Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah hasil usahanya sendiri dan anaknya termasuk usahanya juga." (HR An Nasa'i dan Ibn Ḥibban).

            Dengan kata lain, balasan Allah SWT di akhirat kelak tidak akan salah sasaran. Sekalipun diniatkan, pahala beramal baik dari orang yang masih hidup tidak akan bisa dilimpahkan kepada orang yang sudah meninggal kecuali amal jariyah orang yang meninggal pula.

            Perkara inilah yang kemudian hendak disampaikan dalam surah An Najm ayat 39-42.

Surah An Najm ayat 39-42 dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

(39) وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

(40) وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَىٰ

(41) ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ الْأَوْفَىٰ

(42) وَأَنَّ إِلَىٰ رَبِّكَ الْمُنْتَهَىٰ

            Wa al laisa lil-insāni illā mā sa'ā, wa anna sa'yahụ saufa yurā, ṡumma yujzāhul-jazā`al-aufā, wa anna ilā rabbikal-muntahā

            Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, bahwa sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian dia akan diberi balasan atas (amalnya) itu dengan balasan yang paling sempurna, bahwa sesungguhnya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu),"

            Di samping itu, Tafsir Tahlili juga menafsirkan, surah An Najm ayat 39-42 ini hendak menunjukkan tentang perintah Allah SWT agar hambaNya dapat senantiasa beramal dan berikhtiar. Apapun hasilnya, kewajiban manusia hanyalah berusaha dan hasilnya hanya Allah SWT yang dapat menentukan.

            "Allah tempat kembali segala sesuatu pada hari Kiamat dan Ia akan menghisab yang kecil dan besar, lalu Ia memberi pahala atau siksa sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing," demikian keterangan dari tafsir tersebut.

   Berikhtiar juga dapat mendatangkan manfaat bagi pelakunya seperti, melatih kemandirian, menghargai usaha sendiri, tidak mudah putus asa, dan merasa puas hati karena berusaha maksimal. Sekaligus mengantarkan seseorang agar bermartabat di sisi manusia dan terhormat di hadapan Allah sebagaimana disinggung dalam surah An Najm ayat 39-42.



Sumber: dari berbagai sumber

 

AL-QUR’AN SUMBER HUKUM ISLAM

 

Para ulama menyepakati ada 4 sumber hukum Islam. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam karya M Naskur disebutkan sumber hukum Islam. Berikut sumber hukum Islam:

1.      Al Quran

Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.


Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.

Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman


قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."

 

2. Hadits

Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32


قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ – ٣٢

 

Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."

Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.


3. Ijma

Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
Jumhur ulama ushul fiqh yang lain seperti Abu Zahra dan Wahab Khallaf, merumuskan ijma dengan kesepakatan atau konsensus para mujtahid dari umat Muhammad pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syara' mengenai suatu kasus atau peristiwa.

Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. Ijma sharih ini juga sangat langka terjadi, bahkan jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis, pertemuan tidak dalam forum pun sulit dilakukan.

Bentuk ijma yang kedua dalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak. Tidak ada seorangpun di antara mujtahid lain yang menggungkapkan perbedaan pendapat atau menyanggah pendapat itu setelah meneliti pendapat itu.


4. Qiyas

Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.



Sumber: dari berbagai sumber

Selasa, 14 Maret 2017




Tujuan dan Fungsi
Pasal 2
1)      Kode etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang
2)      Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua / wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kode etik keprofesian (profesional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.  Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas -pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkanterjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula, maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan juga operasional. Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga dapat merupakan landasan jika dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik termaksud dapat merupakan landasan bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri dari atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar untuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesioanal termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang disertai rinciannya.
Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu Dewan atau Majelis Kode Etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode etik tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya.

Sumber: dari berbagai sumber