Tujuan dan Fungsi
Pasal
2
1) Kode
etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang
2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua / wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
Kode etik keprofesian (profesional code of ethic) pada
hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip
keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam
himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adanya penerimaan atas suatu kode
etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan
dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan
komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan
perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya
konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya
kode etik ialah untuk menjamin agar tugas -pekerjaan keprofesian itu terwujud
sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana
layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya
untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya
untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara
sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan
keprofesian juga diharapkanterjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi
dan keprofesiannya serta hak imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa
pelayanannya.
Dengan demikian, maka kode etik
keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan
strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di
masyarakat. Bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pegangan dalam
bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka
memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi,
misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula, maka kode etik itu dapat
merupakan acuan normatif dan juga operasional. Bagi para pemakai jasa layanan
profesional, kode etik juga dapat merupakan landasan jika dipandang perlu untuk
mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu
yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan bagi
para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya,
perangkat kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode
etik termaksud dapat merupakan landasan bertindak sesuai dengan keperluannya,
termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
Perangkat kode etik itu pada
umumnya mengandung muatan yang terdiri dari atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai
keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya
lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan:
tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar untuk
kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya,
konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan
keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan
profesioanal termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada
masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang
disertai rinciannya.
Kode etik pada lazimnya disusun dan
disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan,
melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam
AD/ART.
Pada organisasi asosiasi
profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu Dewan atau Majelis Kode
Etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode etik
tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya.
Sumber: dari berbagai sumber