banner

Selasa, 14 Maret 2017




Tujuan dan Fungsi
Pasal 2
1)      Kode etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang
2)      Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai perangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua / wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kode etik keprofesian (profesional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.  Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas -pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkanterjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
Dengan demikian, maka kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula, maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan juga operasional. Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga dapat merupakan landasan jika dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik termaksud dapat merupakan landasan bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri dari atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar untuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesioanal termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang disertai rinciannya.
Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu Dewan atau Majelis Kode Etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode etik tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya.

Sumber: dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar