AL-QUR’AN SUMBER HUKUM ISLAM
Para
ulama menyepakati ada 4 sumber hukum Islam. Dalam moraref atau portal akademik
Kementerian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam
karya M Naskur disebutkan sumber hukum Islam. Berikut
sumber hukum Islam:
1.
Al Quran
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
Al Quran sebagai kalam
Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki
oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah
orang pintar.
Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman
Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
2. Hadits
Seluruh umat Islam
telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan
persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang
kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan
untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat
32
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ
وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ –
٣٢
Katakanlah
(Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah
bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
Al Hadits sebagai
sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan,
sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak
ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW
ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari
ijtihad.
3. Ijma
Imam Syafi'i
memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam
moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i
tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan
perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah
salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak
didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat
berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
Jumhur ulama ushul fiqh yang lain seperti Abu
Zahra dan Wahab Khallaf, merumuskan ijma dengan kesepakatan atau konsensus para
mujtahid dari umat Muhammad pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW
terhadap suatu hukum syara' mengenai suatu kasus atau peristiwa.
Ijma dapat dibagi
menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi
adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan
terhadap hukum masalah tertentu. Ijma sharih ini juga sangat langka terjadi,
bahkan jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis, pertemuan tidak dalam
forum pun sulit dilakukan.
Bentuk ijma yang
kedua dalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid
atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa
tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak.
Tidak ada seorangpun di antara mujtahid lain yang menggungkapkan perbedaan
pendapat atau menyanggah pendapat itu setelah meneliti pendapat itu.
4. Qiyas
Sumber hukum Islam
selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang
telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya
dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir
karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.
Sumber: dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar