AYAT
AL-QUR’AN TENTANG MAKANAN HARAM
Hidup sebagai umat beragama, manusia
selalu diiringi dengan aturan-aturan tertentu. Aturan tersebut tidak lain
adalah untuk menjaga keseimbangan kehidupan dan bagi kebaikan manusia itu
sendiri.
Bagi umat Islam segala
peraturan hidup telah dijelaskan dengan detail dalam Al Qur'an. Oleh sebabnya
sebagai muslim wajib menjalankan apa yang diperintahkan dan menghindari apapun
yang dilarang.
Salah satu aturan yang wajib ditaati
oleh seluruh umat Islam adalah
tentang batasan makanan halal dan haram, yang
semuanya tertuang dalam Al Qur'an. Sehingga tidak perlu ragu dalam
menjalankannya sebab aturan ini datangnya langsung dari Allah SWT.
1. Surah Al An'am ayat 121
وَلَا
تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ
وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
"Dan janganlah kamu memakan dari apa
(daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu
benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada
kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu
kamu telah menjadi orang musyrik.
2. Surah Al Maidah ayat 3
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ
ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ
وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,
yang tercekik, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan
(diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu
perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk
(mengalahkan) agama-mu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi
takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan
telah Aku ridhai Islam sebgai
agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa, karena lapar bukan karena ingin berbuat
dosa, maka sungguh Allah maha pengampun lagi maha penyayang."
3. Surah Al An'am ayat 145
قُل
لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ
إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ
فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Katakanlah, Tidak ku dapati di dalam
apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang
ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati(bangkai), darah yang mengalir,
daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama)
Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak
melebihi (batas darurat) maka sungguh. Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang."
0 komentar:
Posting Komentar